Peresmian BPD Desa Tirtohargo serentak Se-Kecamatan Kretek

Hartanto 05 Januari 2018 11:38:09 WIB

Hari Kamis (4/1) calon anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se-Kabupaten Bantul periode 2018 - 2024 secara serentak diresmikan. Mereka adalah hasil proses pengisian BPD yang dilaksanakan akhir November sampai dengan akhir Desember 2017 yang lalu. Peresmian Calon anggota BPD se-Kecamatan Kretek mengambil tempat di Balai Desa Donotirto, Kretek, kandidat BPD dari Desa Tirtohargo yaitu : Suyani, Turbinoto, Rudi Jayanta, Sudirja dan Moh Affandi

Prosesi peresmian ditandai dengan pengucapan sumpah janji di depan para tamu undangan dan tokoh masyarakat dari 5 desa serta anggota BPD lama yang dipandu oleh PLT Camat Kretek Heru Wismantoro. Sebelumnya dibacakan Surat Keputusan Bupati Tentang Pemberhentian Anggota BPD lama dan Pengangkatan Anggota BPD periode 2018-2024.

Hadir pada kesempatan ini Wakil Bupati Bantul dan membacakan sambutan tertulisnya yang intinya antara lain disamping mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru saja diresmikan, juga menyampaikan bahwa : Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan “check and balances”. BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa. Terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan. Oleh karena itu BPD harus benar-benar bisa menjadi partner kepala desa dalam membangun desanya. BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat. BPD tidak boleh / dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa. Oleh karena itu anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di desa. Dengan undang undang desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera. Menuju desa mandiri sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karenanya pengembangan desa memerlukan topangan kapasitas seorang anggota BPD.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai BPD dapat membaca Perda Nomor 16 Tahun 2017 Tentang BPD yang petunjuk pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2017. Sesuai Perda tersebut, terutama pada pasal 32,  BPD menjalankan 3 fungsi yaitu : (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama lurah desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja lurah desa.

Adapun menurut pasal 33, BPD mempunyai 13 tugas yaitu :

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  4. mengelola aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Lurah Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Lurah Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya agar dalam menjalankan fungsi dan tugasnya BPD selama 6 tahun bisa sebaik-baiknya maka ada ketentuan larangan bagi anggota BPD sebagaimana diatur pada pasal 27 yaitu anggota BPD dilarang :

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Lurah Desa dan Pamong Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Ucapan selamat disampaikan oleh tamu undangan dan seluruh rangkaian acara peresmian BPD se-Kecamatan Kretek berjalan aman dan lancar disertai harapan dari semua, mereka anggota BPD dapat menjalankan fungsi serta bertugas secara optimal guna ikut andil mencapai visi pemda Bantul dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera serta mewujudkan desa yang mandiri.

Komentar atas Peresmian BPD Desa Tirtohargo serentak Se-Kecamatan Kretek

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License