Panduan Layanan Desa
-
PELAYANAN PENERIBITAN KTP el
12 Juni 2025 12:41:51 WIB NOVITA PUTRI SETYOWATIUntuk mendapatkan KTP, Anda perlu memenuhi persyaratan umum seperti usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, fotocopy kartu keluarga, fotocopy akta kelahiran dan surat pengantar dari Kalurahan. Selain itu, jika Anda belum pernah memiliki KTP sebelumnya atau mengajukan revisi data, ada persyaratan ..selengkapnya
Pengumuman
Mbangun Desa
Video
Tautan Website
Kantor Desa Tirtohargo
Instrumen
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sidang Pleno Penetapan APBKal Tahun Anggaran 2026 Kalurahan Tirtohargo
- Musyawarah Kalurahan Penetapan APBKal Tahun Anggaran 2026 Kalurahan Tirtohargo
- Apel dan Rapat Koordinasi Bersama FPRB Terkait Penanganan Bencana dan Kesiapsiagaan Malam Tahun Baru
- Kalurahan Tirtohargo Terdampak Cuaca Buruk, Pemerintah dan Warga Lakukan Pemantauan Banjir
- Penjagaan Natal di Kapel St. Yusuf Baros, Kalurahan Tirtohargo
- Perilisan Implementasi Layanan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (6 SPM) di Kalurahan Tirtohargo
- Penyaluran Donasi untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatra











