Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Hartanto 10 Januari 2018 09:36:59 WIB

Program pembuatan sertifikat tanah 2018 ini, ada beberapa  perubahan sistem karena dari BPN mengubah sistem pendaftaran. Dengan demikian tim desa dan kerja pokmas pun harus diubah. Perubahan sistem kerja agar mencapai target akan dilakukan. Agar proses lancar silahkan bagi warga yang tanahnya berlokasi di Desa Tirtohargo namun belum sertifikat untuk segera mendaftarkan ke kepala dukuh masing-masing. pendataan sementara untuk mengetahui tanah yang belum sertifikat masih dengan didahului Pematangan Musyawarah Keluarga dan beberapa syarat sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP dan KK
2. Letter C (jika ada)
3. Jenis tanah+letak tanah,+luas tanah (jika letter C tdk ada).

Namun untuk pemdaftaran sesuangguhnya akan dimintai persyaratan
1. Fotokopi KTP dan KK
2. Letter C (harus ada)
3. SPPT PBB (surat utk membayar pajak)

jika letter C masih milik Ayah/Ibu

1. Akte kamatian Ayah/Ibu 
2. Surat nikah Ayah/Ibu
3. Mengisi blangko Waris
4. KTP saudara kandung

yuk segera siapkan syarat-syaratnya bagi yang tanahnya belum disertifikatkan

Komentar atas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License