Awal Februari, Pembagian Serentak SPPT PBB Desa Tirtohargo

Hartanto 05 Februari 2018 08:17:03 WIB

Tirtanews.go.id Sudah menjadi agenda rutin tahunan setiap kali SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) datang dari Kantor Pajak Kabupaten Bantul seperti halnya di tahun 2018 ini para perangkat Desa Tirtohargo sudah 4 disibukan dengan pemilahan SPPT wajib pajak per blok, dan sudah didistribusikan ke masing-masing dukuh.

Minggu, 4 Februari 2018, diwali dari pedukuhan Baros sudah melaksanakan pembagian SPPT PBB kepada warganya. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.

"Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang PBB-P2 telah dilakukan pencermatan data SPPT PBB di BKAD Kabupaten Bantul. Oleh sebab itu untuk setiap penerima SPPT PBB agar segera melalukan pembayaran tersebut", ujar Bapak Bandi Jariatmoko Selaku Kaur Keuangan Desa Tirtohargo.

Komentar atas Awal Februari, Pembagian Serentak SPPT PBB Desa Tirtohargo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License