Mobil Pajak Keliling Desa Tirtohargo

Hartanto 02 Maret 2018 09:14:35 WIB

tirtanews.com Pemkab Bantul melakukan jemput bola bagi wajib pajak (WP) untuk menunaikan kewajibannya dengan mengoperasionalkan mobil pajak keliling. Langkah ini untuk memaksimalkan pendapatan dari WP.

Mulai hari Kamis  pelaksanaan pembayaran pajak pembangunan bumi dan bangunan (PBB ) mengoperasionalkan dua mobil, salah satunya di Desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek. Operasional mobil pajak keliling ini sudah terjadwal. capaian dihari pertama 14.000.000, dan dilanjut hari jumat ini

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Sri Ediastuti mengatakan, pada 2018 ini Pemkab Bantul meningkatkan pelayanan kepada WP dalam pembayaran pajak dengan meluncurkan mobil pajak keliling. "Ada dua mobil yang dioperasionalkan untuk jemput bola," katanya di Bantul, Kamis (8/2).

Kebijakan ini untuk lebih memaksimalkan pendapatan dari pajak meski capaian 2017 lalu mampu melampaui target. Secara umum pada 2017 lalu, dari target pendapatan pajak total Rp131 miliar, sampai pertengahan November sudah menembus Rp145 miliar. "Sudah terealisasi 110 persen," tegasnya.

Menurut dia, selain mengoperasionalkan dua unit mobil pajak keliling, Pemkab Bantul juga memberikan apresiasi bagi WP yang tertib membayar kewajibannya. Tahun lalu, ada 400 WP yang mendapat penghargaan yang berasal dari kalangan pengusaha, organisasi perangkat daerah, perbankan dan lainnya.

"Apreasiasi diberikan kepada WP yang membayar pajak daerah secara tertib, tepat waktu dan tepat jumlah," papar dia.

Sementara itu, dalam pembayaran WP dengan mobil pajak keliling di wilayah Tirtohargo, Kecamatan Kretek berlangsung tertib. Warga antusias dalam membayar pajak PBB P2. Mereka merasa dimudahkan dengan fasilitas tersebut karena tidak harus mengantri di perbankan yang ditunjuk. 

Komentar atas Mobil Pajak Keliling Desa Tirtohargo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License