"PELAKU PENIPUAN" TERTANGKAP DI TIRTOHARGO

Hartanto 24 Januari 2020 15:36:40 WIB

Kamis pagi, 23 Januari 2020 warga desa berdatangan ke kantor desa Tirtohargo secara berbondong-bondong. Rupanya mereka meng"arak" seseorang yang diduga telah melakukan tindak penipuan. Warga yang datang diterima oleh Pamong Desa, Babhinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di desa.

Setelah suasana agak tenang, kemudian dilakukan wawancara dan didapatkan keterangan bahwa seorang ibu yang dibawa ke kantor desa ini ditengarai telah melakukan tindak penipuan di wilayah desa Tirtohargo. Tindak penipuan itu dilakukan 2 hari yang lalu di wilayah Gunung Kunci dengan korban Ibu Sukilah RT 01 dan Ibu Rubingah juga dari RT 01.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dia mendatangi warga dan mengaku pernah melakukan KKN (kulia kerja nyata) serta relawan gempa 2006 di wilayah ini. Maksud kedatangannya adalah ingin meminjam uang karena ada kebutuhan mendesak. Dia berjanji akan mengembalikan uang secepatnya.

Pada saat menjalankan aksinya di dusun Karang, di rumah bapak Wariyo pelaku ini kepergok oleh warga dusun Gegunung yang kebetulan melihat pelaku ini ketika menjalankan aksinya di Gunung Kunci. Setelah mendaptakan info seperti itu, warga Karang mengadakan pengejaran dan "menangkap" pelaku di kidul Baros. Kemudian atas inisiatif warga, pelaku ini diantar ke Balai Desa Tirtohargo.

Menurut Winarko, Babhinkamtibmas desa Tirtohargo, kejadian ini sepertinya ada unsur hipnotis nya. "Saya juga belum tahu persis, tapi masak iya tiga orang bisa kena tipu seperti itu". Setelah dilakukan pemeriksaan secukupnya, pelaku yang merupakan warga Sewon ini dibawa ke POLSEK Kretek untuk diproses lebih lanjut.

Komentar atas "PELAKU PENIPUAN" TERTANGKAP DI TIRTOHARGO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License