PERDES APBDES 2019 TELAH DITETAPKAN

Hartanto 28 Januari 2020 16:17:24 WIB

Siang hari ini, Selasa 28 Januari 2020, Pemerintah Desa Tirtohargo bersama BPD telah berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes 2019 menjadi Peraturan Desa. Dalam sidang pleno BPD tersebut BPD selaku wakil dari masyarakat desa Tirtohargo telah menyepakati rancangan yang disampaikan pemerintah desa.

Dalam sambutannya, ketua BPD Desa Tirtohargo, Bapak Sudirja menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pemerintah desa yang telah berusaha keras sehingga raperdes telah bisa disampaikan kepada BPD untuk mendapatkan persetujuan.

Tentu prosesnya juga tidak singkat. Setelah melakukan perhitungan anggaran dan menyusun rancangan peraturan ini, kemudian dilakukan publik hearing untuk mendapat masukan dan pencermatan dari seluruh elemen masyarakat. Perbaikan dan pembenahan dilakukan untuk kemudian diserahkan kepada BPD untuk mendapatkan revisi, perbaikan dan penyempurnaan.

"Alhamdulillah hari ini Perdes sudah bisa ditetapkan" ujar ketua BPD yang juga wakil dari dapil Kalangan Karang ini.

Komentar atas PERDES APBDES 2019 TELAH DITETAPKAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License