PPKM LANJUTAN DAN KEGIATAN KEAGAMAAN

Hartanto 16 Agustus 2021 11:35:20 WIB

Setelah PPKM darurat ditetapkan di awal bulan Juli 2021, segenap kegiatan baik kemasyarakatan maupun kegiatan ibadah mulai ditiadakan. Khusus kegiatan ibadah, lebih khusus lagi ibadah di tempat ibadah, di awal PPKM darurat sampai PPKM untuk wilayah level 3 dan 4 disarankan untuk ditiadakan.

Bagaimana dengan kondisi terkini? PPKM terakhir, saat tulisan ini dibuat, adalah PPKM lanjutan dengan durasi waktu 1 minggu, dimulai dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021. Tirtohargo, yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Bantul masih berada pada zona wilayah 4, yang merupakan wilayah dengan identifikasi sangat rawan.

Bagaimana kebijakan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dilakukan? Menurut SE Menteri Agama Nomor 23 tahun 2021 tertanggal 10 Agustus 2021 dinyatakan beberapa ketentuan terkait dengan pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah.

Ketentuan itu diantaranya adalah :

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 dan level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan/peribadatan dengan berjamaah / kolektif pada masa PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

2. Pengelola tempat ibadah harus menyediakan perlengkapan protokol kesehatan dan mengawal pro kes di tempat ibadah.

3. Warga jamaah juga diwajibkan memenuhi protokol kesehatan dan bagi lansia maupun yang sedang tidak sehat untuk beribadah di rumah.

Untuk penjelasan sepenuhnya, silakan baca SE Menteri Agama No 23 tahun 2021 melalui link di bawah. 

Dokumen Lampiran : PPKM LANJUTAN DAN KEGIATAN KEAGAMAAN


Komentar atas PPKM LANJUTAN DAN KEGIATAN KEAGAMAAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License