Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Tentang DIKAL dan PPBMP dan Sosialisasi Peraturan Bupati Tent

WAHYU DWI CHURNIAWAN 23 Februari 2022 09:06:37 WIB

Tirtohargo, 22 Februari 2022 pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Lantai III Gedung Induk Kantor Bupati Bantul diadakan acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Tentang DIKAL dan PPBMP dan Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang BKK dan P2MK.

Sambutan oleh Inspektur Inspektorat Hermawan Setiaji S. IP. M. Si.
Meningkatnya dan keberagaman anggaran APBKAL merupakan wujud trush terhadap kalurahan, sehingga harus diimbangi dengan tanggung jawab dari pemerintah kalurahan desa.
Pointer sambutan:

  1. Pencermatan kas desa sesuai PERGUB no 34 tahun 2017, mohon diidentifikasi per item status tanah kas desa.
  2. DD, sampel 20 kalurahan kegiatan fisik sudah berjalan sesuai yang diharapkan, sudah tidak ada kegiatan fiktif dan volume sesuai.
  3. BKK dikucurkan dengan melihat kinerja kalurahan.
  4. DIKAL konsep seperti BKK.
    Bagian dari BKK, menjadi wujud kinerja bupati maupun pemerintah kalurahan.
  5. PPBMP sudah PERBUB dan akan direvisi.

Inti Acara
Kepala Dinas PMK
Sri Nuryanti, M. Si.,
BKK merupakan POKIR dari DPRD .
P2MD merupakan Program Bupati dan Wakil Bupati.
BKK dan P2MD menghilangkan pemberdayaan dan diarahkan untuk kegiatan Fisik
Entri data BKK dan P2MD di SIPD Minggu 3 Februari 2022
Guidence BKK dan P2MD ada di PERBUP No 14 Tahun 2022
Yang bertanggungjawab atas pelaksanaan BKK dan P2MD adalah Lurah dibawah Panewu, sehingga Lurah harus mengetahui program yang diajukan.
Obyek wisata kalurahan boleh menggunakan BKK dan P2MK, akan tetepi perlu dicermati jikalau dikelola Bumkal maka pembelajaan dihibahkan, jikalau dikelola Kalurahan maka diserahkan ke TPK.
PPBMP diperbolehkan untuk sarana pengelolaan sampah.
Untuk pembayaran insentif Kader dibuat OK (Orang Kali) bukan OB ( Orang Bulan) berhubung berkaitan dengan batasan pagu.
DIKAL merupakan program Bupati dan WABUP untuk melihat bagaimana mengarahkan kinerja kalurahan semakin baik melalui aplikasi.
SIAK dan SISKUDES jangan diinovasi sendiri.
Penilaian DIKAL dilaksanakan per 2 tahun, untuk kali pertama dilaksanakan 1,5 tahun yaitu Sem 2 2021- Sem 2 2022.
Pengajuan kegiatan fisik ada di BKK, P2MK dan P1.

Arahan Bupati Bantul
H. Abdul Halim Muslih
Pemerintah Kabupaten mendukung memback up kegiatan kalurahan.
PPBMP dicanangkan sebagai jalan keluar ketimpangan BKK sebesar 46, 5 M dan akan dicanankan setiap tahun.
DIKAL diluncurkan berbasis kinerja kalurahan dan diklasifikasi berdasarkan penilaian tingkatan kinerja dengan tujuan kelurahan tersebut memperbaiki kinerjanya (Reward).
PPBMP dan DIKAL pada dasarnya dicanangkan untuk memajukan memandirikan dan mensejahterakan desa.

Komentar atas Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Tentang DIKAL dan PPBMP dan Sosialisasi Peraturan Bupati Tent

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License