MUSYAWARAH KALURAHAN TENTANG IJIN PEMANFAATAN TANAH SULTAN GROUND UNTUK KEGIATAN PARIWISATA (KEPENTI
DIAN KINTARTI 24 Agustus 2022 13:27:48 WIB
Rabu, 24 Agustus 2022 diadakan Musyawarah Kalurahan Tentang Ijin Pemanfaatan Tanah Sultan Ground untuk Kegiatan Pariwisata (Kepentingan Umum).
Dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul Bapak Joko B Purnomo, Dinas Tata Ruang Kabupaten Bantul, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul, Panewu Kretek, beserta Pamong , Bamuskal, LPMKal, Pokgiat, Ketua RT, PKK, Karang Taruna Kalurahan Tirtohargo.
Inti sambutan Bapak Wakil Bupati Bantul :
1. Maksud diselenggarakannya pertemuan berawal dari kunjungan KPH. Yudhanegara dan Paniradya Kaistimewan, selanjutnya Bapak Wabup diminta untuk presentasi di Biro Tapem terkait kondisi masyarakat Tirtohargo, mengenai potensi dan peluang yang ada.
2. Tindak lanjut rekomendasi dari Paniradya Kaistimewan DIY untuk disampaikan kepada masyarakat Tirtohargo bahwa Paniradya Kaistinewan siap mendukung dan menyetujui paparan Bapak Wabup yang akan membangun Tirtohargo dengan Danais.
3. Syarat agar Danais turun ke Tirtohargo, agar program yg dirancang harus kompak dan satu kata antara Bumkal, Kalurahan dan Perangkat Kalurahan yang lain.
4. Masterplan harus di legitimasikan, bisa menggandeng pihak akademisi dalam penyusunannya dengan dukungan seluruh masyarakat dan di ketahui OPD terkait.
OPD yang kadawuhan memback up kegiatan ini :
1. DPMPTSP (terkait perizinan)
2. DPUPKP (tetkait PBG)
3. DPTR (terkait izin suktan ground)
Komentar atas MUSYAWARAH KALURAHAN TENTANG IJIN PEMANFAATAN TANAH SULTAN GROUND UNTUK KEGIATAN PARIWISATA (KEPENTI
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Mbangun Desa
Video
Tautan Website
Kantor Desa Tirtohargo
Instrumen
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License