SOSIALISASI PERDA TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN

WAHYU DWI CHURNIAWAN 03 April 2023 10:55:51 WIB

Kamis, 30 Maret 2023 dilaksanakan Sosialisasi Perda Komersial yang dilaksanakan oleh Pimpinan/Anggota DPRD DIY mengenai Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terancam dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. Tujuan dari penanggulangan kemiskinan ini juga untuk membebaskan dan melindungi masyarakat dari kemiskinan dalam arti luas, jadi tidak hanya mencakup upaya mengatasi ketidakmampuan untuk konsumsi dasar saja tetapi juga mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin lainnya.

Bagaimana cara mengatasi kemiskinan di pedesaan?

Pemberdayaan masyarakat: Salah satu cara terbaik untuk mengentaskan kemiskinan di desa adalah dengan memberdayakan masyarakat desa tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan kewirausahaan, meningkatkan keterampilan, dan memberikan akses kepada sumber daya yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha.

Komentar atas SOSIALISASI PERDA TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License