Mobil Pajak Keliling PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
NOVITA PUTRI SETYOWATI 15 Mei 2024 23:53:31 WIB
Rabu, 15 Mei 2024 telah kedatangan Mobil Pajak Bumi dan Bangunan Keliling yang bertempat di Rumah Bapak Dukut selaku Dukuh Kalangan.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pungutan yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan. Membayar pajak merupakan kewajiban seluruh warga Negara Indonesia apabila memiliki barang yang berharga seperti kendaraan atau bumi dan bangunan.
Terbukti pada malam hari ini, antusias warga Dusun Kalangan yang mempunyai tanggung jawab untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan sangat besar. Bisa dilihat dari Pajak yang sudah dibayarkan pada malam hari ini sebanyak 17 Juta Rupiah.
Mari kita segera menyelesaikan tanggung jawab kita dengan cara tertib dan patuh membayar pajak. Pajak Lunas Pembangunan Jelas.
Komentar atas Mobil Pajak Keliling PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Mbangun Desa
Video
Tautan Website
Kantor Desa Tirtohargo
Instrumen
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sabet Juara 2 DIY, Kalurahan Tirtohargo Terima Penghargaan di Malam Tirakatan
- Fenomena Buntu Suwangan Kembali Jeda Petani Tirtohargo
- Pengumuman Rencana Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026
- Tingkatkan Akuntabilitas, Pemerintah Kalurahan Tirtohargo Hadiri Gelar Pengawasan Daerah BPKP
- Pelatihan Ecoprint dan Jahit Produk Turunan di Dusun Baros
- Sambut Bantul Creative Expo 2026, Kelompok Ecoprint Baros Siapkan Produk Unggulan
- Tirtohargo Perkuat Pengawasan dan Restocking Ikan Lokal di Kawasan Baros
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














