MUSKAL DTKS
WAHYU DWI CHURNIAWAN 10 Desember 2024 09:55:20 WIB
Kamis, 7 November 2024, Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) DTKS yang dihadiri oleh Lurah Tirtohargo, kamituwo, Bamuskal, dukuh, ketua RT, ibu kader, serta tokoh masyarakat. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan usulan warga yang layak mendapatkan bantuan sosial melalui Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Muskal ini diadakan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Pada pertemuan ini, para pemimpin masyarakat berdiskusi tentang kriteria yang harus dipenuhi untuk masuk dalam DTKS. Musyawarah dilakukan secara menyeluruh dengan harapan dapat menghasilkan data yang akurat dan komprehensif mengenai warga yang layak menerima bantuan. Usulan-usulan yang muncul dari hasil musyawarah ini diharapkan akan membantu meringankan beban hidup warga miskin dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pendataan yang tepat dan teliti sangat penting agar warga yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan bantuan dengan adil dan merata. Muskal ini juga menjadi forum bagi warga untuk menyampaikan aspirasi mereka, memastikan bahwa proses distribusi bantuan sosial berjalan secara transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan Muskal DTKS ini, diharapkan bantuan sosial dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi kemiskinan di Kalurahan Tirtohargo. Dengan kolaborasi antara perangkat desa dan masyarakat, Tirtohargo berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera dan peduli terhadap sesama.
Komentar atas MUSKAL DTKS
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Mbangun Desa
Video
Tautan Website
Kantor Desa Tirtohargo
Instrumen
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License