PELAYANAN PENERIBITAN KTP el

NOVITA PUTRI SETYOWATI 12 Juni 2025 12:41:51 WIB

Untuk mendapatkan KTP, Anda perlu memenuhi persyaratan umum seperti usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, fotocopy kartu keluarga, fotocopy akta kelahiran dan surat pengantar dari Kalurahan. Selain itu, jika Anda belum pernah memiliki KTP sebelumnya atau mengajukan revisi data, ada persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi. 
 
Persyaratan Umum:
  • Usia: Minimal 17 tahun atau sudah menikah.
  • Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK terbaru.
  • Surat Pengantar: Surat pengantar dari RT/RW, dan mungkin juga dari desa atau kelurahan. 
     
Persyaratan Tambahan:
  • KTP Baru (Bagi yang Belum Pernah Memiliki KTP):
     
    • Kartu Identitas Anak (asli )
    • Akta Kelahiran (asli dan fotokopi). 
       
    • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin (bagi yang sudah menikah). 
       
  • Revisi Data KTP:
    • Dokumen pendukung sesuai perubahan data (misalnya, akta kelahiran untuk perbaikan nama). 
       
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang, dan surat pernyataan bermaterai. 
       
  • Pindah Domisili:
    • Surat keterangan pindah dari desa/kelurahan asal, jika pindah antar desa/kelurahan. 
       
    • Surat keterangan pindah dari kecamatan asal, jika pindah antar kecamatan. 
       
    • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal, jika pindah antar kabupaten/kota. 

Komentar atas PELAYANAN PENERIBITAN KTP el

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License