VERIFIKASI IKD
NOVITA PUTRI SETYOWATI 23 Juli 2025 11:26:21 WIB
Tirtohargo – (3/7/2025) Kalurahan Tirtohargo menggelar kegiatan Verifikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilaksanakan di aula kalurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung transformasi digital layanan administrasi kependudukan dan memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan identitas asli penduduk.
Masyarakat yang hadir mendapatkan pendampingan dalam proses aktivasi IKD melalui aplikasi resmi dari Dukcapil. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai manfaat IKD, seperti kemudahan akses data kependudukan, efisiensi layanan publik, dan keamanan informasi pribadi dalam satu sistem digital yang terintegrasi.
Pemerintah Kalurahan Tirtohargo menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah menuju pelayanan publik yang lebih modern dan efisien. Dengan adanya IKD, diharapkan warga dapat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan secara mandiri dan cepat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya digitalisasi data.
Komentar atas VERIFIKASI IKD
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Mbangun Desa
Video
Tautan Website
Kantor Desa Tirtohargo
Instrumen
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi RPJMKal Tirtohargo Tahun 2021–2028
- Apel Pagi dan Rapat Koordinasi Rutin Pemerintah Kalurahan Tirtohargo
- Pelatihan Pemulasaran Jenazah bagi Umat Protestan di Kalurahan Tirtohargo
- TP PKK Kalurahan Tirtohargo Raih Juara 1 Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025
- Sosialisasi Standar Pelayanan dan Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Penyuluhan NAPZA dan KDRT di Kalurahan Tirtohargo
- Pelatihan Pangruktiloyo di Kalurahan Tirtohargo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















