KOORDINASI PEMKAL DAN BAMUSKAL DALAM PENYUSUNAN PERUBAHAN APBKAL TAHUN 2025

NOVITA PUTRI SETYOWATI 07 Agustus 2025 10:11:04 WIB

Tirtohargo - (7/8/2025) Pemerintah Kalurahan (Pemkal) bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) melaksanakan kegiatan koordinasi dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses perencanaan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, serta mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat.

Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kalurahan Tirtohargo ini dihadiri oleh Lurah beserta perangkatnya, Ketua dan anggota Bamuskal, serta pihak terkait lainnya. Dalam forum ini, kedua lembaga desa membahas berbagai hal yang menjadi dasar perubahan APBKal, seperti evaluasi pelaksanaan program tahun berjalan, penyesuaian terhadap kondisi fiskal, serta masukan dari masyarakat melalui mekanisme musyawarah.

Dalam forum ini, dibahas beberapa penyesuaian program prioritas, termasuk pergeseran anggaran untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur dasar, menyesuaikan dengan hasil evaluasi semester pertama tahun anggaran berjalan.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan penyusunan Perubahan APBKal Tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan dokumen anggaran yang realistis, responsif, serta berpihak pada kepentingan warga secara menyeluruh.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel nilai-nilai yang menjadi landasan utama dalam pembangunan berkelanjutan.

Komentar atas KOORDINASI PEMKAL DAN BAMUSKAL DALAM PENYUSUNAN PERUBAHAN APBKAL TAHUN 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License