PENGAJIAN LAPANAN DI MASJID AL MUJAHIDIN BAROS-MUNENG: PERKUAT UKHUWAH DAN KEIMANAN WARGA

NOVITA PUTRI SETYOWATI 28 Oktober 2025 09:29:28 WIB

Tirtohargo, 4 Oktober 2025 — Dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan dan mempererat tali silaturahmi antarwarga, Pemerintah Kalurahan Tirtohargo menyelenggarakan Pengajian Lapanan di Masjid Al Mujahidin Padukuhan Baros-Muneng pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Kegiatan keagamaan yang rutin digelar setiap 35 hari sekali ini menghadirkan penceramah Ustad Drs. Sujadi, yang menyampaikan tausiah inspiratif dan penuh makna.

Acara pengajian dimulai setelah salat Isya dengan dihadiri oleh jamaah dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama, perangkat padukuhan, serta warga masyarakat sekitar. Dalam tausiahnya, Ustad Drs. Sujadi mengajak seluruh jamaah untuk memperkuat keimanan, meningkatkan ketakwaan, serta mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjaga kerukunan dan kepedulian sosial.

“Keberkahan hidup akan hadir ketika kita selalu menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan persatuan umat,” tutur Ustad Sujadi dalam ceramahnya. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga akhlak mulia, saling menghormati, dan terus menebarkan kebaikan di lingkungan masyarakat.

Selain sebagai sarana pelatihan mental dan spiritual, pengajian ini juga menjadi wadah mempererat ukhuwah Islamiyah antarwarga. Kegiatan dilanjutkan dengan khidmat dan ditutup dengan doa bersama agar seluruh umat mendapatkan keberkahan, keselamatan, dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas kehidupan.

Pemerintah Kalurahan Tirtohargo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pengajian ini secara konsisten serta mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan sebagai bentuk pembangunan karakter dan moral masyarakat desa.

Komentar atas PENGAJIAN LAPANAN DI MASJID AL MUJAHIDIN BAROS-MUNENG: PERKUAT UKHUWAH DAN KEIMANAN WARGA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License