Pemerintah Kalurahan Tirtohargo Melaksanakan Kegiatan OPNAM Pembangunan

NOVITA PUTRI SETYOWATI 30 Desember 2025 11:31:21 WIB

Tirtohargo - 10 Desember 2025 Pemerintah Kalurahan Tirtohargo melaksanakan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OPNAM) Pembangunan sebagai upaya menjaga dan meningkatkan fungsi sarana prasarana pembangunan yang telah ada di wilayah kalurahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kalurahan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Pelaksanaan OPNAM difokuskan pada kegiatan perawatan, perbaikan ringan, dan pembersihan infrastruktur pendukung, seperti jalan lingkungan, saluran drainase, serta fasilitas umum lainnya. Kegiatan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pamong kalurahan, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat setempat agar hasil pembangunan dapat terus terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal.

Melalui kegiatan OPNAM Pembangunan, Pemerintah Kalurahan Tirtohargo tidak hanya menekankan pada aspek fisik semata, tetapi juga mendorong tumbuhnya rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap aset pembangunan kalurahan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan hasil pembangunan.

Pemerintah Kalurahan Tirtohargo menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan OPNAM Pembangunan ini. Diharapkan melalui kegiatan ini, kondisi sarana prasarana kalurahan tetap terjaga dengan baik, mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, serta meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan warga.

Komentar atas Pemerintah Kalurahan Tirtohargo Melaksanakan Kegiatan OPNAM Pembangunan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License