DEKLARASI 5 PILAR STBM DESA PARANGTRITIS

22 Oktober 2019 10:26:32 WIB

Sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) dengan 5 pilarnya, hari ini dideklarasikan di desa Parangtritis. Kegiatan ini dilaksanakan hari ini, Selasa Kliwon 22 Oktober 2019 bertempat di aula desa Parangtritis. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dinas kesehatan Bantul, Camat Kretek, Puskesmas Kretek, KUA, perwakilan 4 desa tetangga, lurah dan pamong desa Parangtritis, bpd,  lpmd, kader kesehatan desa, pkk dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, lurah desa Parangtritis bapak Topo menyampaikan pentingnya kesehatan bagi kita semua. Untuk itu deklarasi 5 pilar stbm ini diharapkan bisa menjadi awal kesadaran akan kesehatan bagi semua warga. Kepada semua pihak, bapak lurah meminta untuk menyebarluaskan kampanye kesehatan ini. Dengan begitu semua warga bisa mengetahui dan menyadari pentingnya kesehatan.

Dalam laporan kegiatan, bapak Aris dari puskesmas Kretek menyampaikan bahwa kampanye stbm ini sudah dimulai 2008. Di Bantul digulirkan di awal 2014. Ada 5 pilar yang mendasari stbm yaitu :

  1. Stop bab sembarangan
  2. Cuci tangan di air mengalir dan pakai sabun
  3. Mengelola air minum dan makanan yang aman
  4. Mengelola sampah dengan benar
  5. Mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman.

Kegiatan diawali dengan pemicuan di sebagian dusun di Parangtritis. Wujudnya adalah penyampaian informasi tentang pentingnya kesehatan sehingga bisa merubah perilaku. Pihak desa bisa memdukung dengan pembangunan sarana kesehatan, seperti jamban misalnya.

April 2017 Kecamatan mendeklarasikan pilar pertama di kecamatan Kretek. 10 Oktober 2019 dilakukan verifikasi di Parangtritis. Hasilnya dari sampling 4 dusun cukup bagus. Sehingga hari ini dideklarasikan.

28 Desember 2018 sudah ada deklarasi di desa Tirtohargo. Menyusul Parangtritis adalah Donotirto pada 24 Oktober mendatang.

Komentar atas DEKLARASI 5 PILAR STBM DESA PARANGTRITIS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License