Musyawarah Kalurahan Tirtohargo
NOVITA PUTRI SETYOWATI 14 November 2025 10:22:13 WIB
Tirtohargo, 4 November 2025 - Pemerintah Kalurahan Tirtohargo menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) dengan melibatkan pamong kalurahan, BPKal, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya. Muskal ini digelar sebagai forum untuk menetapkan berbagai kebijakan strategis yang akan menjadi dasar pelaksanaan program dan pengelolaan pemerintahan kalurahan pada tahun berjalan maupun tahun mendatang.
1. Penyertaan Modal untuk BUMKal Tirtohargo
Agenda pertama membahas rencana penyertaan modal Kalurahan bagi Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal). Dalam musyawarah ini disampaikan evaluasi kinerja BUMKal, potensi usaha yang akan dikembangkan, serta besaran modal yang dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan unit usaha. Peserta Muskal menyepakati bahwa penyertaan modal perlu diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal dan membuka peluang usaha bagi masyarakat.
2. Pembahasan Peraturan Kalurahan (Perkal) terkait BUMKal
Muskal juga membahas penyusunan Perkal tentang BUMKal, yang akan menjadi payung hukum operasional BUMKal. Regulasi ini mencakup struktur organisasi, mekanisme pengelolaan, tata kelola keuangan, laporan pertanggungjawaban, serta ketentuan pengawasan. Dengan adanya Perkal ini, diharapkan pengelolaan BUMKal menjadi lebih akuntabel, profesional, dan berdampak luas bagi kesejahteraan warga.
3. Program Ketahanan Pangan Kalurahan
Agenda berikutnya menyoroti program ketahanan pangan, khususnya terkait pemanfaatan lahan dan penguatan kelompok tani. Muskal menyepakati optimalisasi anggaran untuk memperkuat ketersediaan pangan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kemandirian pangan di tingkat kalurahan.
4. Peraturan Kalurahan tentang Staf Honorer
Muskal turut membahas dan menyusun Perkal tentang pengaturan staf honorer kalurahan, termasuk mekanisme perekrutan, lingkup tugas, evaluasi kinerja, dan pembiayaan. Perkal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketertiban dalam tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kalurahan.
5. Penetapan Pengganti Penerima BLT DD 2025 dan Calon Penerima BLT DD 2026
Melalui diskusi yang melibatkan unsur masyarakat, Muskal menetapkan pengganti Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2025, serta menetapkan calon penerima BLT DD Tahun 2026. Penetapan dilakukan berdasarkan data hasil verifikasi lapangan, dengan mempertimbangkan indikator kemiskinan, kondisi ekonomi, serta kebutuhan mendesak masyarakat. Proses ini dilakukan secara transparan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
6. Penetapan Lokasi Tanah Kas Kalurahan untuk Kegiatan KDMP
Agenda terakhir adalah penetapan lokasi tanah kas kalurahan yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Penetapan lokasi dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan, manfaat jangka panjang, serta dampak positif bagi pengembangan ekonomi produktif masyarakat. Keputusan ini diharapkan mendukung keberlanjutan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan aset kalurahan secara optimal.
Melalui Muskal ini, Kalurahan Tirtohargo menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan. Seluruh keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan serta pembangunan kalurahan.
Komentar atas Musyawarah Kalurahan Tirtohargo
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Mbangun Desa
Video
Tautan Website
Kantor Desa Tirtohargo
Instrumen
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi RPJMKal Tirtohargo Tahun 2021–2028
- Apel Pagi dan Rapat Koordinasi Rutin Pemerintah Kalurahan Tirtohargo
- Pelatihan Pemulasaran Jenazah bagi Umat Protestan di Kalurahan Tirtohargo
- TP PKK Kalurahan Tirtohargo Raih Juara 1 Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025
- Sosialisasi Standar Pelayanan dan Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Penyuluhan NAPZA dan KDRT di Kalurahan Tirtohargo
- Pelatihan Pangruktiloyo di Kalurahan Tirtohargo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















