Penyuluhan NAPZA dan KDRT di Kalurahan Tirtohargo

NOVITA PUTRI SETYOWATI 17 November 2025 14:03:43 WIB

Pemerintah Kalurahan Tirtohargo menyelenggarakan kegiatan penyuluhan mengenai bahaya Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) serta pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Jumat 14 November 2025 bertempat di Aula Kalurahan. Kegiatan ini menghadirkan Kapolsek Kretek sebagai narasumber utama.

Penyuluhan ini diikuti oleh pemuda dan perwakilan masyarakat dari berbagai padukuhan. Tujuan kegiatan adalah meningkatkan pemahaman mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA dan membangun kesadaran akan pentingnya menciptakan keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan.

Dalam pemaparannya, Kapolsek Kretek menyampaikan informasi mengenai jenis-jenis NAPZA, ciri-ciri penyalahgunaan, faktor penyebab, serta dampak hukum dan sosial bagi pelaku maupun keluarga. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan NAPZA dan memperkuat pengawasan lingkungan, terutama di kalangan remaja.

Selain itu, materi mengenai pencegahan KDRT juga menjadi fokus utama. Kapolsek menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan baik fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual serta mekanisme pelaporan bagi korban. Disampaikan pula pentingnya membangun komunikasi keluarga, empati, dan penyelesaian masalah secara baik tanpa kekerasan.

Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana peserta dapat menyampaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka. Pemerintah Kalurahan Tirtohargo berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah kalurahan, aparat keamanan, dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman NAPZA maupun kekerasan.

Komentar atas Penyuluhan NAPZA dan KDRT di Kalurahan Tirtohargo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License