RT

Hartanto 30 April 2014 17:45:19 WIB

RT merupakan salah satu dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibentuk secara mandiri oleh warga masyarakat. Tugas dan fungsi RT sebagaimana diamantkan oleh UU yaitu membantu tugas pemerintah desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

TUGAS RT

membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan ketertiban umum di masyarakat.

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RT SE-DESA TIRTOHARGO

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA TIRTOHARGO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

 

 

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License