Kalurahan Tirtohargo Hadiri Forum Layanan Rujukan RSUD Panembahan Senopati
NOVITA PUTRI SETYOWATI 26 Juni 2026 14:53:53 WIB
TIRTOHARGO – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Pemerintah Kalurahan Tirtohargo menghadiri acara Forum Konsultasi Publik yang mengusung tema "Pelayanan Rujukan RSUD Panembahan Senopati Bantul". Kegiatan strategis yang berfokus pada transparansi dan edukasi jaminan kesehatan ini diselenggarakan pada Rabu (24/06/2026).
Acara diawali dengan pembukaan secara khidmat dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah laporan pelaksanaan dari pihak panitia, Bupati Bantul secara resmi membuka jalannya forum sekaligus memberikan sambutan dan pengarahan penting.
Dalam sambutannya, Bupati Bantul mengingatkan kembali mengenai 4 (empat) tujuan bernegara yang tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul terus mengawal 5 (lima) urusan wajib dasar yang harus berjalan secara berkesinambungan, meliputi: pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, infrastruktur, serta ketentraman dan ketertiban umum.
Sesi paparan materi pertama disampaikan oleh dr. Budi selaku perwakilan dari RSUD Panembahan Senopati Bantul. Beliau menjelaskan struktur layanan yang dimiliki oleh rumah sakit daerah tersebut:
-
Fasilitas Lengkap: RSUD Panembahan Senopati saat ini telah didukung oleh ketersediaan dokter spesialis yang komplit serta peralatan medis yang lengkap untuk menunjang 24 jenis layanan klinis (termasuk spesialisasi jiwa, kulit, dan layanan medis lainnya).
-
Konsep Rujukan: Sebagai institusi pemberi pelayanan rujukan atau tingkat lanjutan, RSUD menerima pasien yang memang membutuhkan penanganan dokter spesialis. Sistem rujukan ini merupakan bentuk pelimpahan wewenang secara timbal balik yang didasarkan pada kebutuhan medis pasien serta kapasitas kemampuan pelayanan rumah sakit.
-
Kriteria Kegawatdaruratan (UGD): Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pasien yang dapat langsung masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) tanpa rujukan harus memenuhi kriteria yang mengancam nyawa, seperti adanya gangguan pada jalan nafas, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik (kondisi ketidakstabilan aliran darah).
Materi kedua disampaikan oleh Heri Susilo Widodo yang memaparkan regulasi terbaru mengenai prosedur pemanfaatan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan bergerak di atas prinsip gotong royong, kepesertaan wajib, pelayanan sesuai indikasi medis, dan pelayanan perorangan. Alur pelayanan wajib dimulai dari pelayanan primer (Puskesmas, dokter pribadi, atau klinik) untuk penanganan non-spesialistik, baru kemudian diberikan rujukan ke faskes spesialistik (Rumah Sakit) jika diperlukan secara medis. RS juga menerapkan sistem rujukan balik bagi pasien yang kondisinya sudah stabil untuk dirawat kembali di faskes primer.
Beberapa poin regulasi penting dan transformasi digital yang wajib diketahui oleh warga Tirtohargo per tahun 2026 meliputi:
-
Pemberlakuan Validasi Biometrik: Guna meningkatkan keamanan dan validitas data, mulai 1 Juli 2026 proses kontrol ke rumah sakit harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan wajib melakukan validasi biometrik menggunakan pemindaian wajah (face recognition) serta sidik jari.
-
Layanan Digital & Administrasi: Warga diimbau melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi JKN Mobile untuk memotong waktu antrean. Kepesertaan faskes juga dapat dipindahkan ke faskes lain setelah minimal 3 bulan berjalan, serta diperbolehkannya opsi naik kelas perawatan sesuai regulasi.
-
Layanan Penyakit Kronis & Tips Kesehatan: BPJS memiliki Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Proprolanis) khusus untuk penderita Diabetes Melitus (DM) dan Hipertensi. Dalam forum ini dibagikan tips preventif berupa aktivitas fisik: kombinasi 3 menit jalan santai dan 3 menit jalan cepat yang diulang sebanyak 5 kali terbukti efektif membantu menurunkan kadar gula darah dan tekanan darah tinggi.
-
Penjaminan Kasus Kecelakaan: Untuk kasus kecelakaan lalu lintas ganda, pembiayaan dapat dijamin oleh Jasa Raharja (dengan plafon jaminan hingga Rp20 juta) berdasarkan dokumen Laporan Polisi (LP). Sementara kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dijamin sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
21 Layanan yang Tidak Dijamin: BPJS Kesehatan menegaskan ada 21 kategori pelayanan yang tidak masuk dalam penjaminan, di antaranya kasus akibat tindakan kriminalitas seperti klitih, percobaan bunuh diri, penyalahgunaan narkoba, dampak hobi berbahaya, tindakan estetika/operasi plastik, serta pengobatan infertilitas.
Acara Forum Konsultasi Publik ini ditutup secara resmi dengan doa bersama. Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Tirtohargo berharap warga masyarakat dapat lebih memahami alur rujukan kesehatan yang benar, memanfaatkan layanan digital BPJS secara optimal, serta bersama-sama menjaga kesehatan diri secara mandiri. Bagi kelompok masyarakat atau institusi di Tirtohargo yang membutuhkan sosialisasi lebih lanjut, pihak BPJS Kesehatan menyatakan siap memberikan fasilitasi edukasi.
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Mbangun Desa
Video
Tautan Website
Kantor Desa Tirtohargo
Instrumen
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Tirtohargo Hadiri Forum Layanan Rujukan RSUD Panembahan Senopati
- Kalurahan Tirtohargo Hadiri Evaluasi dan Sosialisasi Apresiasi Ibu PAUD 2026
- Persiapkan Pelantikan Dukuh Baru, Pemerintah Kalurahan Gelar Rakor Koordinasi Intensif
- Tawa dan Haru Mewarnai Pelepasan Siswa KB Garuda Tirtohargo di Bonhargo
- Perkuat Sinergi dan Kapasitas Kader, TP-PKK Kalurahan Tirtohargo Gelar Pertemuan Rutin
- Wujud Peduli Lingkungan, SMP Negeri 1 Kretek Gelar Aksi Tanam Pohon di Kawasan Mangrove Baros
- Keindahan Alam Tirtohargo yang Memikat: Menikmati Paddle Board di Sabana Pantai Baros
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















