Tingkatkan Ketertiban Tata Ruang, Pamong Kalurahan Ikuti Diseminasi Perbup No. 37 Tahun 2026

NOVITA PUTRI SETYOWATI 19 Oktober 2026 10:04:33 WIB

TIRTOHARGO – Dalam rangka mewujudkan penataan ruang yang tertib, aman, dan berkesinambungan di wilayah Kabupaten Bantul, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Diseminasi Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 37 Tahun 2026 tentang Garis Sempadan. Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna II Kompleks Perkantoran Manding.
 
Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pamong Kalurahan beserta jajaran instansi terkait se-Kabupaten Bantul. Kehadiran pamong kalurahan menjadi aspek krusial mengingat kalurahan merupakan garda terdepan dalam pelayanan serta pengawasan tata ruang dan pembangunan di tengah masyarakat.
 
Melalui diseminasi ini, Dispertaru Bantul memaparkan secara rinci batasan-batasan garis sempadan terbaru, mulai dari sempadan jalan, sungai, jaringan irigasi, hingga garis sempadan bangunan (GSB). Pemahaman mengenai penetapan acuan batas kawasan ini sangat mendesak untuk disosialisasikan agar proses pembangunan infrastruktur maupun pemukiman warga tidak melanggar regulasi serta berwawasan lingkungan.
 
Pihak Dispertaru menekankan bahwa kepatuhan terhadap Perbup No. 37 Tahun 2026 bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah preventif untuk mencegah potensi konflik pertanahan, bencana alam, serta kemacetan lalu lintas akibat alih fungsi atau penyalahgunaan lahan sempadan.
 
Para Pamong Kalurahan yang hadir menyambut baik gelaran diseminasi ini. Informasi serta poin-poin krusial dari regulasi baru ini nantinya akan diteruskan dan disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat di tingkat padukuhan agar pelaksanaan tata ruang di wilayah kalurahan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License