Pemerintah Kalurahan Bangun Drainase Baru di RT 03 Dusun Karang untuk Cegah Genangan Air

NOVITA PUTRI SETYOWATI 02 November 2026 12:11:37 WIB

TIRTOHARGO – Pemerintah Kalurahan terus berkomitmen meningkatkan infrastruktur dan kenyamanan lingkungan warga. Melalui program pembangunan sarana dan prasarana desa, proyek pembangunan saluran drainase di wilayah RT 03 Dusun Karang resmi dilaksanakan.
 
Pembangunan drainase ini bertujuan untuk mengantisipasi luapan air hujan serta memperlancar aliran pembuangan limbah rumah tangga warga. Sebelum dibangunnya saluran pembuangan yang memadai, area RT 03 kerap mengalami genangan air saat curah hujan tinggi yang berpotensi merusak jalan dan mengganggu aktivitas warga setempat.
 
Pemerintah Kalurahan mengalokasikan anggaran pembangunan ini dari PPBMP Tahun Anggaran 2026. Proyek ini dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan tenaga kerja dari warga lokal Dusun Karang sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
 
Lurah menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur fisik seperti drainase merupakan salah satu prioritas kalurahan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas banjir. "Kami berharap dengan selesainya pembangunan drainase di RT 03 Dusun Karang ini, aliran air menjadi lancar dan masalah genangan air saat hujan deras bisa teratasi sepenuhnya," ujarnya.
 
Masyarakat RT 03 Dusun Karang menyambut baik dan antusias atas terealisasinya pembangunan ini. Warga juga diimbau untuk bersama-sama menjaga dan merawat saluran drainase yang telah dibangun dengan tidak membuang sampah sembarangan agar fungsi drainase tetap optimal dalam jangka panjang.

Komentar atas Pemerintah Kalurahan Bangun Drainase Baru di RT 03 Dusun Karang untuk Cegah Genangan Air

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License