PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN DESA

21 Oktober 2019 09:44:23 WIB

Pada hari Jum'at (18/10/2019) yang lalu, telah dilaksanakan sidang peraturan desa tentang Kedudukan Keuangan Desa Tirtohargo tahun 2019. Sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda membacakan keputusan BPD tentang Rancangan Peraturan Desa tersebut, apakah disetujui oleh BPD untuk disahkan menjadi peraturan desa atau tidak.

Acara sidang dipimpin ketua BPD Desa Tirtohargo, bapak Sudirja. Dalam sambutannya, ketua BPD yang berasal dari dusun Karang ini menyampaiakan bahwa tahapan sidang ini sudah melewati beberapa tahapan. Setelah pemerintah desa menyelesaikan raperdes, kemudian dilanjutkan dengan public hearing. Dalam acara PH ini, pemerintah desa mengundang warga masyarakat, tentu saja perwakilan setiap dusun, untuk diajak bermusyawarah dan dimintai pendapat tentang rancangan peraturan desa ini.

Setelah mendapat perbaikan dari hasil public hearing, pemerintah desa menyampaikan rancangan peraturan desa ini kepada BPD untuk dibahas dan mendapatkan pendapat dariBPD. Dengan waktu pembahasan selama 3 hari, dan dilakukan pencermatan terhadap rancangan yang ada, maka BPD kemudian secara bulat menerima rancangan itu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Selanjutnya sambutan disampaikan oleh Bpk Lurah Desa, Bpk Supriyana,SST. Dalam sambutannya, Bpk Lurah yang akan habis masa jabatannya pada 2020 ini menyatakan ucapan terima kasih kepada BPD yang telah turut serta mencermati, memberikan revisa dan pada akhirnya menyepakati rancangan perdes ini untuk ditetapkan menjadi peraturan desa. Peraturan Desa tentang Kedudukan Keuangan Desa ini begitu penting karena akan digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah desa untuk menyusun RAPBDes tahun 2020 mendatang. Lebih lanjut Bpk Lurah mengatakan bahwa Peraturan Desa ini berisi tentang besaran Penghasilan tetap yang akan diperoleh lurah desa, pamong desa, staf pamong desa hingga staf honorer desa untuk tahun 2020 dan seterusnya. "Rancangan perdes yang telah disetujui oleh BPD ini sudah sesuai dengan amanat Permen dan Perda tentang kedudukan keuangan desa" imbuhnya.

Dalam sambutan pengarahannya, Camat Kretek yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, yakni Ibu Yuli Astuti menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintahan desa, yaitu lurah beserta pamong dan BPD yang telah menyelesaikan tugas untuk menetapkan peraturan desa ini. Sebagai catatan dari ibu Yuli, untuk penghasilan staf honorer desa agar dimasukkan ke dalam SK Lurah tentang pengangkatan staf honorer desa yang dikeluarkan setiap tahun. Lebih lanjut ibu Yuli juga mengingatkan tentang tugas pemerintah desa beserta BPD ke depan, antara lain penyusunan peraturan desa tentang Perubahan APBDes 2019, Perubahan RKPDes 2019, RKPDes 2020 dan Raperdes APBDes 2020. "Sangat banyak tugas yang menunggu, semoga selalu dilimpahi kesehatan, kekuatan dan hidayahNya". Demikian ibu Yuli mengakhiri sambutannya.

Acara ditutup dengan penandatanganan kesepakatan oleh BPD, sehingga lurah desa bisa segera menetapkan raperdes menjadi perdes.

Komentar atas PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License