SYARAT PENDAFTARAN KEPALA URUSAN PANGRIPTA

WAHYU DWI CHURNIAWAN 27 Juni 2024 10:02:23 WIB

Calon Pamong Kalurahan merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
  2. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat akhir pendaftaran;
  3. terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia;
  4. sehat jasmani dan rohani; dan
  5. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.                                                                       Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
    1. sanggup bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
    2. sanggup bekerja sama dengan Lurah;
    3. sanggup tidak mengundurkan diri sebagai pamong kalurahan paling sedikit 5 tahun sejak dilantik sebagai pamong kalurahan;
    4. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (Narkoba);
    5. bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik ketika dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
    6. bersedia memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Pamong Kalurahan;
    7. mendapatkan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian,bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
    8. mendapatkan ijin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan dan Staf Kalurahan/Staf Honorer Kalurahan;
    9. bersedia mengundurkan Diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    10. memperoleh dukungan dari penduduk Kalurahan Tirtohargo sebanyak 100 (Seratus) orang;
    11. bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan Tirtohargo, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk Kalurahan Tirtohargo sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan Tirtohargo.                                                                                                                    Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:
  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan formasi jabatan Kepala Urusan Pangripta yang dibuat dengan tulisan tangan oleh yang bersangkutan bermeterai cukup (Rp.10.000), ditujukan kepada Lurah Tirtohargo melalui Panitia Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Tirtohargo;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);
  3. fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, kecuali yang sudah format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak memerlukan legalisir.
  4. fotokopi Ijazah dari SD sampai Pendidikan terakhir yang dimiliki;
  5. fotokopi akta kelahiran;
  6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran (pengembalian berkas kepada panitia seleksi);
  7. surat keterangan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran (pengembalian berkas kepada panitia seleksi);
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres);
  9. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup (Rp.10.000);
  10. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup (Rp.10.000);
  11. bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik ketika dilantik sebagai Pamong Kalurahan bermeterai cukup (Rp.10.000);
  12. surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan bermeterai cukup (Rp.10.000);
  13. surat pernyataan sanggup bekerjasama dengan Lurah bermeterai cukup (Rp.10.000);
  14. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan bermeterai cukup (Rp.10.000);
  15. surat pernyataan bersedia memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Pamong Kalurahan bermeterai cukup (Rp.10.000);
  16. surat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN);
  17. surat ijin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan atau Staf Honorer Kalurahan;
  18. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  19. surat pernyataan dukungan dari penduduk Kalurahan Tirtohargo dilampiri fotocopy KTP paling sedikit sebanyak 100 orang;
  20. surat pernyataan bersedia menjadi penduduk, dan bertempat tinggal di Kalurahan Tirtohargo sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan Tirtohargo bermeterai 10.000;
  21. daftar riwayat hidup (curiculum vitae); dan
  22. pas foto berwarna 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.

(2)  Persyaratan administrasi yang berupa fotocopy huruf c, huruf d, dan huruf e harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Dokumen Lampiran : FORM ADMINISTRASI


Komentar atas SYARAT PENDAFTARAN KEPALA URUSAN PANGRIPTA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License