Makin Mudah, Kalurahan Tirtohargo Luncurkan Layanan PPID Berbasis QR Code

NOVITA PUTRI SETYOWATI, 24 Agustus 2026 11:53:26 WIB
TIRTOHARGO – Komitmen Pemerintah Kalurahan Tirtohargo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif terus ditingkatkan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Tirtohargo kini meluncurkan inovasi layanan permohonan informasi publik secara online menggunakan media QR Code.

Inovasi ini hadir untuk mempermudah seluruh elemen masyarakat Kalurahan Tirtohargo maupun publik secara luas dalam mengakses dan memohon informasi publik tanpa perlu membuang waktu dan tenaga datang langsung ke kantor kalurahan.
 
Melalui fasilitas pemindaian QR Code, masyarakat dapat langsung terhubung ke Formulir Permohonan Informasi Digital. Pemohon cukup mengisi beberapa data utama secara mandiri, meliputi:
  1. Identitas diri: Nama lengkap, Nomor Identitas (KTP/SIM), alamat, nomor HP, email, serta pekerjaan/instansi.
  2. Rincian Permohonan: Informasi yang dimohonkan serta tujuan penggunaan informasi.
  3. Bentuk & Cara Pemerolehan Informasi: Opsi untuk melihat/membaca, meminta salinan berbentuk softcopy maupun hardcopy, hingga metode pengiriman via email, pos, atau diambil langsung.

 

Alur Mengajukan Permohonan Informasi Digital

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi dapat mengikuti 4 (empat) langkah mudah berikut:

  1. Scan QR Code: Pindai kode QR yang tertera pada poster resmi PPID menggunakan kamera ponsel atau aplikasi pemindai.
  2. Isi Formulir Online: Lengkapi data diri dan deskripsi informasi yang dibutuhkan secara rinci dan benar.
  3. Kirim Permohonan: Setelah dikirim, sistem akan menerbitkan nomor registrasi sebagai tanda bukti permohonan.
  4. Tunggu Tanggapan: Petugas PPID Kalurahan Tirtohargo akan memproses dan merespon permohonan sesuai standar waktu dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kalurahan Tirtohargo mengimbau kepada seluruh pemohon agar memastikan data yang diberikan valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, permohonan akan diproses secara transparan, namun tetap mengacu pada kategori informasi publik yang dikecualikan.

Layanan ini diharapkan dapat mempererat hubungan harmonis dan kepercayaan antara pemerintah kalurahan dengan masyarakat. Untuk informasi dan layanan lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi PPID Kalurahan Tirtohargo di ppid.tirtohargo.id atau menghubungi kanal komunikasi resmi Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Artikel Terkini

  • RAKOR PERSIAPAN KEGIATAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI TERSIER (RJIT) APBD KABUPATEN BANTUL TA 2023

    14 April 2023 09:55:54 WIB WAHYU DWI CHURNIAWAN
    RAKOR PERSIAPAN KEGIATAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI TERSIER (RJIT) APBD KABUPATEN BANTUL TA 2023
    (7/2) Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Sarana Pertanian DKPP Bantul. Manajemen air menjadi penting untuk diperhatikan salah satunya program RJIT. Kalurahan Tirtohargo mendapat fasilitasi RJIT dari PIK sebanyak 2 paket, yaitu: GAPOKTAN Multisari Tirtohargo dengan anggaran Rp. 100.000.000,-., lokasi... ..selengkapnya

  • PERSIAPAN BKK DESA MARITIM 2023

    14 April 2023 09:52:52 WIB WAHYU DWI CHURNIAWAN
    PERSIAPAN BKK DESA MARITIM 2023
    Senin (6/2) telah diadakan Rapat persiapan BKK Desa Maritim 2023 di Ruang Gurami DISLAUTKAN DIY. Dipimpin oleh Kabid Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Ibu Veronica Vony Rorong A.Pi, MMA. Ucapan terimakasih kepada7 kalurahan karena sudah melaksanakan DAIS Maritim dengan baik, laporan tepat wakt... ..selengkapnya

  • WORKSOP PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SERTA SOSIALISASI SUOP DAN BLUD DALAM PENGELOLAAN KAWASAN KON

    14 April 2023 09:51:19 WIB WAHYU DWI CHURNIAWAN
    WORKSOP PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SERTA SOSIALISASI SUOP DAN BLUD DALAM PENGELOLAAN KAWASAN KON
    (31/1) Dipimpin olehKABID Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Ibu Veronica Vony Rorong, A. Pi, MMA Penetapan kawasan konservasi perairan merupakan salah satu upaya untuk melindungi sumberdaya hayati perairan laut termasuk di dalamnya sumberdaya ikan dari kepunahan.Upaya penetapan kawasan konserva... ..selengkapnya

  • PERSIAPAN INPUT USULAN KALURAHAN/ MASYARAKAT DALAM SIPD RI TAHUN 2024

    14 April 2023 09:48:33 WIB WAHYU DWI CHURNIAWAN
    PERSIAPAN INPUT USULAN KALURAHAN/ MASYARAKAT DALAM SIPD RI TAHUN 2024
    (6/1) Dipimpin oleh Kepala BAPPEDA Bantul Fenty Yusdayati, M.T. SIPD Republik Indonesia adalah jembatan penghubung antara konsep transformasi pemerintah daerah ke dalam sistem pemerintah berbasis elektronik dan Satu Data Indonesia. Penetapan SIPD RI sebagai aplikasi umum diharapkan membawa dampak po... ..selengkapnya

  • PANEN LELE “MINA MUTIARA”

    03 April 2023 10:59:10 WIB WAHYU DWI CHURNIAWAN
    PANEN LELE “MINA MUTIARA”
    Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Tirtohargo mempunyai berbagai unit usaha, salah satunya adalah Unit Usaha Budidaya Ikan Lele yang berlokasi di Timur Kalurahan Tirtohargo. Unit Usaha yang diberi nama Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) “Mina Mutiara” Tirtohargo telah berhasil melaksana... ..selengkapnya

Pengumuman

...Ketikkan Pengumuman disini....

Mbangun Desa

Video

Kantor Desa Tirtohargo

Instrumen

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung